Jakarta, 18 Januari 2010
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.0066
Sehubungan dengan Pengumuman Direktur Penilaian Keamanan Pangan No. PO.01.02.51.0010 tanggal 7 Januari 2009 perihal updating data pendaftaran produk pangan khususnya terkait dengan proses ekspor dan impor, dengan ini diinformasikan kembali kepada seluruh produsen dan importir/distributor produk pangan yang telah menerima surat persetujuan pendaftaran produk pangan agar segera melihat/ mengakses data di website Badan POM (www.pom.go.id.). Jika produk pangan tersebut tidak terdapat di website, agar segera melaporkannya ke Direktorat Penilaian Keamanan Pangan untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan telah melakukan upaya-upaya untuk pemutakhiran data produk pangan secara terus-menerus. Namun, dalam rangka mendukung kelancaran proses penerbitan SKI (Surat Keterangan Impor) melalui NSW, perusahaan agar memperhatikan kesesuaian data yang terdapat di website dengan surat persetujuan pendaftaran serta surat persetujuan perubahan produk dan surat keterangan ralat (jika ada).
Demikian, agar maklum.
|
|
Tembusan :
-
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan
-
Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan
-
Kepala Balai Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia
-
GAPMMI
-
APRINDO
-
PIPIMM

