Jakarta, 18 Januari 2010
Kepada Yth.
Seluruh Importir / Distributor
Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.0071
Dalam rangka pendaftaran produk pangan, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan Pasal 26 ayat (3), dengan ini diberitahukan kepada seluruh Importir/ Distributor Produk Pangan bahwa dalam hal pihak yang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia (importir) berbeda dengan pihak yang mengedarkan di dalam wilayah Indonesia (distributor), diberlakukan hal-hal sebagai berikut :
- Berkas pendaftaran harus dilengkapi dengan :
- Fotokopi IT atau API makanan dan minuman untuk importir (pihak yang memasukkan pangan ke wilayah Indonesia).
- Fotokopi SIUP untuk distributor (pihak yang mengedarkan di dalam wilayah Indonesia)
- Surat kerjasama antara pihak importir dengan pihak distributor
- Form A yang mencantumkan nama dan alamat importir dan distributor
- Rancangan label yang mencantumkan nama dan alamat importir dan distributor dengan tulisan :
- Dalam Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan akan dicantumkan nama dan alamat importir serta nama dan alamat distributor.
"Diimpor oleh ... (nama dan alamat importir)untuk ... (nama dan alamat distributor)",
atau
"Diimpor oleh ... (nama dan alamat importir)
Didistribusikan oleh ... (nama dan alamat distributor)"
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
![]() |
Tembusan :
- Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan
- Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan
- Kepala Balai Besar/Balai POM diseluruh Indonesia
- GAPMMI
- APRINDO
- PIPIMM

