Pengumuman Direktorat Penilaian Keamanan Pangan PO.01.02.51.0111

02-02-2010 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 1789 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 25 Januari 2010

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia

PENGUMUMAN
PO.01.02.51.0111

Dalam rangka peningkatan pelayanan cepat (ODS), diberitahukan kepada seluruh Produsen dan Importir/ Distributor produk pangan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelayanan cepat dilaksanakan jam 08.30 s. d. 16.00 WIB.
  2. Jika sampai dengan jam 16.00 WIB masih ada pendaftar yang belum mendapatkan pelayanan maka pendaftar tersebut akan dijadwalkan untuk pelayanan hari berikutnya pada urutan pertama dan seterusnya sesuai dengan nomor antrian dalam buku penerimaan tamu untuk pelayanan cepat.

Demikian, agar maklum.

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana