Jakarta, 25 Januari 2010
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.0111
Dalam rangka peningkatan pelayanan cepat (ODS), diberitahukan kepada seluruh Produsen dan Importir/ Distributor produk pangan hal-hal sebagai berikut :
- Pelayanan cepat dilaksanakan jam 08.30 s. d. 16.00 WIB.
-
Jika sampai dengan jam 16.00 WIB masih ada pendaftar yang belum mendapatkan pelayanan maka pendaftar tersebut akan dijadwalkan untuk pelayanan hari berikutnya pada urutan pertama dan seterusnya sesuai dengan nomor antrian dalam buku penerimaan tamu untuk pelayanan cepat.
Demikian, agar maklum.
|
|

