Jakarta, 27 Januari 2010
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.0131
Sehubungan dengan pengumuman dari Kepala Seksi Tata Operasional Direktorat Penilaian Keamanan Pangan nomor PO.01.02.51.931 tanggal 3 Juli 2008 perihal tambahan data, dengan ini diinformasikan kembali bahwa demi kelancaran proses penilaian pendaftaran produk pangan, maka pendaftar yang ingin memberikan tambahan data HARUS melampirkan fotokopi surat tambahan data yang diminta oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan.
Jika pendaftar tidak bisa melampirkan surat tambahan data, maka penyerahan tambahan data tersebut akan DITOLAK.
Demikian, agar maklum.
|
|

