Pengumuman Direktorat Penilaian Keamanan Pangan PO.01.02.51.0198

10-02-2010 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 2328 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 10 Februari 2010

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/ Distributor
Produk Pangan
Di Indonesia

PENGUMUMAN
PO.01.02.51.0198

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.00.06.1.52.4011 tanggal 28 Oktober 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan, dengan ini diinformasikan bahwa terhitung tanggal 28 April 2010 pendaftaran produk pangan wajib menyesuaikan dengan peraturan tersebut.

Demikian, agar maklum.

 

Berita Terkait

Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.00.06.1.52.4011 tanggal 28 Oktober 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana