Jakarta, 10 Februari 2010
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/ Distributor
Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.0198
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.00.06.1.52.4011 tanggal 28 Oktober 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan, dengan ini diinformasikan bahwa terhitung tanggal 28 April 2010 pendaftaran produk pangan wajib menyesuaikan dengan peraturan tersebut.
Demikian, agar maklum.
|
|

