Jakarta, 11 Februari 2010
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/ DistributorProduk PanganDi Indonesia
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.0207
Dalam rangka meningkatkan pelayanan perubahan produk pangan (P5) diberitahukan kepada seluruh Produsen, Importir/ Distributor Produk Pangan bahwa :
-
Berkas permohonan dan penyampaian tambahan data perubahan produk (P5) harus diperiksa kelengkapannya terlebih dahulu di loket pra penilaian P5 sebelum diserahkan ke loket penerimaan surat masuk.
-
Pra penilaian dilakukan oleh petugas subdit masing-masing sesuai jenis produk.
-
Berkas permohonan dan tambahan data perubahan produk (P5) yang tidak melalui pra penilaian, tidak dapat diterima di loket penerimaan surat masuk.
-
Waktu pelayanan pra penilaian P5 dibuka Senin s.d. Kamis jam 13.00 s.d 16.00 WIB.
Demikian, agar maklum.
|
|

