Pengumuman Direktorat Penilaian Keamanan Pangan PO.01.02.51.0207

15-02-2010 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 3333 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 11 Februari 2010

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/ Distributor
Produk Pangan
Di Indonesia

PENGUMUMAN
PO.01.02.51.0207

Dalam rangka meningkatkan pelayanan perubahan produk pangan (P5) diberitahukan kepada seluruh Produsen, Importir/ Distributor Produk Pangan bahwa :

  1. Berkas permohonan dan penyampaian tambahan data perubahan produk (P5) harus diperiksa kelengkapannya terlebih dahulu di loket pra penilaian P5 sebelum diserahkan ke loket penerimaan surat masuk.

  2. Pra penilaian dilakukan oleh petugas subdit masing-masing sesuai jenis produk.

  3. Berkas permohonan dan tambahan data perubahan produk (P5) yang tidak melalui pra penilaian, tidak dapat diterima di loket penerimaan surat masuk.

  4. Waktu pelayanan pra penilaian P5 dibuka Senin s.d. Kamis jam 13.00 s.d 16.00 WIB.

Demikian, agar maklum.

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana