Pengumuman Direktorat Penilaian Keamanan Pangan PO.01.02.51.0208

15-02-2010 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 2578 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 11 Februari 2010

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/ Distributor
Produk Pangan
Di Indonesia

PENGUMUMAN
PO.01.02.51.0208

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00/05.1.2569 tentang Kriteria dan Tata Laksana Penilaian Produk Pangan Pasal 21 ayat (1) dinyatakan bahwa Surat Persetujuan Pendaftaran berlaku 5 (lima) tahun selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diinformasikan bahwa :

  1. Pendaftaran ulang dapat dilakukan 12 bulan sebelum masa berlaku Surat Persetujuan Pendaftaran berakhir.

  2. Apabila Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan sudah habis masa berlakunya dan masih akan diedarkan, maka perusahaan harus melakukan pendaftaran baru.

  3. Dengan dikeluarkannya Pengumuman ini maka pengumuman yang terkait sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Demikian, agar maklum.

 

Tembusan :

  1. Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan

  2. Direktur Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan

  3. Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan

  4. Kepala Balai Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia

  5. GAPMMI

  6. APRINDO

  7. PIPIMM

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana