Jakarta, 11 Februari 2010
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/ Distributor
Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.0208
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00/05.1.2569 tentang Kriteria dan Tata Laksana Penilaian Produk Pangan Pasal 21 ayat (1) dinyatakan bahwa Surat Persetujuan Pendaftaran berlaku 5 (lima) tahun selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diinformasikan bahwa :
-
Pendaftaran ulang dapat dilakukan 12 bulan sebelum masa berlaku Surat Persetujuan Pendaftaran berakhir.
-
Apabila Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan sudah habis masa berlakunya dan masih akan diedarkan, maka perusahaan harus melakukan pendaftaran baru.
-
Dengan dikeluarkannya Pengumuman ini maka pengumuman yang terkait sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Demikian, agar maklum.
|
|
Tembusan :
-
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan
-
Direktur Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan
-
Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan
-
Kepala Balai Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia
-
GAPMMI
-
APRINDO
-
PIPIMM

