Pengumuman Direktorat Penilaian Keamanan Pangan PO.01.02.51.1711

11-11-2009 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 1930 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 10 Nopember 2009

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia

PENGUMUMAN
PO.01.02.51.1711

Dalam rangka pendaftaran produk pangan dengan ini diberitahukan kepada seluruh Produsen dan Importir/ Distributor Produk Pangan bahwa mulai 1 Januari 2010 diberlakukan kode kemasan baru pada penomoran MD/ML. Kode kemasan akan disesuaikan dengan spesifikasi kemasan secara keseluruhan meliputi wadah dan tutup kemasan serta kemasan dalam dan kemasan luar di mana produk dijual kepada konsumen.

Produsen dan Importir/ Distributor Produk Pangan harus melampirkan semua jenis kemasan yang digunakan, khusus untuk plastik dan alumunium foil harus menyatakan bahan dari kemasan tersebut.

Demikian, agar maklum.



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana