Jakarta, 10 Nopember 2009
Kepada Yth.Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.1711
Dalam rangka pendaftaran produk pangan dengan ini diberitahukan kepada seluruh Produsen dan Importir/ Distributor Produk Pangan bahwa mulai 1 Januari 2010 diberlakukan kode kemasan baru pada penomoran MD/ML. Kode kemasan akan disesuaikan dengan spesifikasi kemasan secara keseluruhan meliputi wadah dan tutup kemasan serta kemasan dalam dan kemasan luar di mana produk dijual kepada konsumen.
Produsen dan Importir/ Distributor Produk Pangan harus melampirkan semua jenis kemasan yang digunakan, khusus untuk plastik dan alumunium foil harus menyatakan bahan dari kemasan tersebut.
Demikian, agar maklum.
![]() |

