Pengumuman Direktorat Penilaian Keamanan Pangan PO.01.02.51.1712

11-11-2009 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 1824 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 10 Nopember 2009

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia

PENGUMUMAN
PO.01.02.51.1712

Dalam rangka pendaftaran produk pangan, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Produsen dan Importir/ Distributor Produk Pangan bahwa nama jenis produk makanan dan minuman serta karakteristik dasarnya harus sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.52.4040 tanggal 9 Oktober 2006 Tentang Kategori Pangan.

Produsen dan Importir/ Distributor dihimbau untuk melakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam Keputusan tersebut sebelum tanggal 1 Januari 2010.

Demikian, agar maklum.



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana