Jakarta, 10 Nopember 2009
Kepada Yth.Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.1712
Dalam rangka pendaftaran produk pangan, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Produsen dan Importir/ Distributor Produk Pangan bahwa nama jenis produk makanan dan minuman serta karakteristik dasarnya harus sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.52.4040 tanggal 9 Oktober 2006 Tentang Kategori Pangan.
Produsen dan Importir/ Distributor dihimbau untuk melakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam Keputusan tersebut sebelum tanggal 1 Januari 2010.
Demikian, agar maklum.
![]() |

