Pengumuman Direktorat Penilaian Keamanan Pangan PO.01.02.51.1845

07-12-2009 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 1925 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 7 Desember 2009

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia

PENGUMUMAN
PO.01.02.51.1845

Dalam rangka memudahkan pengawasan produk pangan terdaftar yang beredar di pasaran, kepada Produsen dan Importir/ Distributor yang mendaftarkan produk pangan yang berbeda desain, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), agar mendaftarkan masing-masing produk tersebut untuk mendapatkan nomor izin edar masing-masing.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2010.

Demikian, agar maklum.



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana