Jakarta, 7 Desember 2009
Kepada Yth.Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.1845
Dalam rangka memudahkan pengawasan produk pangan terdaftar yang beredar di pasaran, kepada Produsen dan Importir/ Distributor yang mendaftarkan produk pangan yang berbeda desain, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), agar mendaftarkan masing-masing produk tersebut untuk mendapatkan nomor izin edar masing-masing.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2010.
Demikian, agar maklum.
![]() |

