Jakarta, 7 Desember 2009
Kepada Yth.Seluruh Produsen dan Importir/
Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.1846
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan penyelesaian penilaian berkas permohonan pendaftaran produk pangan tahun 2009, dengan ini diinformasikan bahwa :
- Mulai tanggal 21 - 31 Desember 2009 Direktorat Penilaian Keamanan Pangan tidak menerima semua bentuk pelayanan yang terkait dengan pendaftaran produk Pamgan (Tutup Loket)
- Mulai tanggal 4 januari 2010 kegiatan pelayanan di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan berjalan seperti biasa
![]() |

