Jakarta, 9 September 2009
Kepada Yth.Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.1488
Bersama ini kami sampaikan bahwa :
- Merujuk surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI no. 4 tahun 2008 bahwa CUTI BERSAMA ditetapkan tanggal 18 dan 23 September 2009. Pada tanggal tersebut Direktorat Penilaian Keamanan Pangan LIBUR.
- Dalam rangka persiapan audit eksternal, pada tanggal 24-25 September 2009 Direktorat Penilaian Keamanan Pangan tidak melakukan pelayanan/ tutup loket dan pada tanggal 28-30 September 2009 hanya melayani penerimaan surat dan pengambilan Surat Persetujuan Pendaftaran (tidak termasuk peminjaman label).
- Hari Senin tanggal 5 Oktober 2009, kegiatan pelayanan di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan berjalan seperti biasa.
![]() |

