Pengumuman Direktorat Penilaian Kemanan Pangan Nomor PO.01.02.51.1535

28-09-2009 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 2098 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 28 September 2009

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia

SURAT EDARAN
PO.01.02.51.1535


Sehubungan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 69/M-IND/PER/7/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib yang ditindaklanjuti dengan surat dari Kepala BPPI Nomor 441/BPPI/VII/2009 tanggal 31 Juli 2009 (terlampir) dengan ini diinformasikan bahwa terhitung tanggal 4 Januari 2010 Pendaftaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) wajib menyerahkan sertifikat SNI 01-3553-2006. Demikian, agar maklum.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana