Jakarta, 28 September 2009
Kepada Yth.Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia
SURAT EDARAN
PO.01.02.51.1535
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 69/M-IND/PER/7/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib yang ditindaklanjuti dengan surat dari Kepala BPPI Nomor 441/BPPI/VII/2009 tanggal 31 Juli 2009 (terlampir) dengan ini diinformasikan bahwa terhitung tanggal 4 Januari 2010 Pendaftaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) wajib menyerahkan sertifikat SNI 01-3553-2006. Demikian, agar maklum.
![]() |

