PENGUMUMAN
Jakarta, 16 Juli 2009
Sehubungan dengan di berlakukannya secara wajib (mandatory) importasi produk dengan cara otomasi melalui e-bpom NSW di tanjung perak, Surabaya pada tanggal 27 Juli 2009, kami minta kepada para importir untuk melakukan hal-hal sbb :
- Mulai tanggal 17 s/d 24 Juli 2009 importir dapat melakukan registrasi dengan membawa dokumen administrasi ke Balai Besar POM di Surabaya antara lain :
- SIUP
- NPWP
- API/APIT
- Ijin PBF/PBBBF
- Ijin Industri Farmasi
- SIK/SIP penanggung jawab
- Mulai tanggal 22 s/d 24 Juli 2009 dapat melakukan entri dokumen secara elektronik melalui e-bpom di Balai Besar POM di Surabaya
-
Informasi lebih lanjut agar menghubungi staff Balai Besar POM di Surabaya yaitu :
-
Dra. Endang Widowati
Mobile Phone : 0812-3536556 -
Dra. Lindawati
Mobile Phone : 0813-30460770
-
Dra. Endang Widowati
PUSAT INFORMASI OBAT DAN MAKANAN
