PENGUMUMAN
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi pendaftaran pangan olahan, mulai 16 Januari 2012 Direktorat Penilaian Keamanan Pangan menerapkan e-Tracking System untuk memberikan informasi status pendaftaran pangan olahan.
Sehubungan dengan penerapan e-Tracking system tersebut, diinformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup :
- e-Tracking system diberlakukan untuk dokumen pendaftaran umum yang diterima oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan sejak tanggal 16 Januari 2012.
- e-Tracking system tidak mencakup dokumen pendaftaran melalui pelayanan cepat.
2. Tata cara :
- Tata cara menggunakan (user manual) e -Tracking System dapat diakses melalui Badan POM www.pom.go.id
- Untuk mengetahui status pendaftaran, perusahaan dapat mengakses informasi tersebut melalui komputer khusus untuk e-Tracking system dengan
menggunakan Password. - Saat ini e-Tracking System baru dapat diakses melalui komputer khusus di ruangan pelayanan publik Badan POM, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan Gedung B lantai 3.
- Password diberikan untuk masing-masing dokumen pendaftaran.
- Password dan informasi tentang e-Tracking system dapat diperoleh dari petugas e-Tracking di loket penerimaan dokumen.
- Perusahaan tidak boleh menggunakan komputer e-Tracking system untuk keperluan lain.
Demikian untuk diketahui.
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
