Pengumuman e-Tracking System

16-02-2012 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 4833 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

 

PENGUMUMAN



Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi pendaftaran pangan olahan, mulai 16 Januari 2012 Direktorat Penilaian Keamanan Pangan menerapkan e-Tracking System untuk memberikan informasi status pendaftaran pangan olahan.

Sehubungan dengan penerapan e-Tracking system tersebut, diinformasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup :

  1. e-Tracking system diberlakukan untuk dokumen pendaftaran umum yang diterima oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan sejak tanggal 16 Januari 2012.
  2. e-Tracking system tidak mencakup dokumen pendaftaran melalui pelayanan cepat.

2. Tata cara :

  1. Tata cara menggunakan (user manual) e -Tracking System dapat diakses melalui Badan POM www.pom.go.id
  2. Untuk mengetahui status pendaftaran, perusahaan dapat mengakses informasi tersebut melalui komputer khusus untuk e-Tracking system dengan
    menggunakan Password.
  3. Saat ini e-Tracking System baru dapat diakses melalui komputer khusus di ruangan pelayanan publik Badan POM, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan Gedung B lantai 3.
  4. Password diberikan untuk masing-masing dokumen pendaftaran.
  5. Password dan informasi tentang e-Tracking system dapat diperoleh dari petugas e-Tracking di loket penerimaan dokumen.
  6. Perusahaan tidak boleh menggunakan komputer e-Tracking system untuk keperluan lain.

Demikian untuk diketahui.

 

 

Direktorat Penilaian Keamanan Pangan

 

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana