Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2018

12-12-2018 Biro Umum Dilihat 95879 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Biro Umum

PENGUMUMAN
NOMOR: KP.01.02.2.242.12.18.5464
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
TAHUN 2018

 

Sebagai tindak lanjut Surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K26-30/D4031/XII/18.02 tanggal 12 Desember 2018 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tahun 2018, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Penetapan peserta yang berhak mengikuti SKB berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

a)    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan

b)   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi  Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

2.  Peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus SKD dan Memenuhi Syarat (MS) pada hasil seleksi administrasi tahap 2 sebagaimana daftar yang tercantum di kolom keterangan pada Lampiran I yaitu peserta yang memilki kode ‘’L’’  (P1/L dan P2/L) dan memenuhi syarat seleksi administrasi tahap 2.

Untuk peserta yang tidak dapat mengikuti SKB yaitu :

a)   Peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil seleksi administrasi tahap 2 sebagaimana daftar sesuai dalam Lampiran II

b)   Peserta dengan kode ‘’P1’’ (Memenuhi ambang batas nilai sesuai PemMenpan 37 tetapi tidak ikut SKB)

c)    Peserta dengan kode “P2’’ (Memenuhi ambang batas nilai sesuai PemMenpan 61 tetapi tidak ikut SKB)

d)   Peserta dengan kode ‘’TL’’ (Tidak Lulus); dan

e)    Peserta dengan kode ‘’TH’’ (Tidak Hadir).

3. Peserta yang dinyatakan lulus SKD sebagaimana daftar yang tercantum dalam Lampiran I, terdiri dari 2 kelompok, dengan penjelasan sebagai berikut:

a)    Kelompok Pertama dengan kode “P1” adalah peserta  yang memenuhi nilai passing grade SKD berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, dan untuk peserta SKB diambil paling banyak sejumlah 3 (tiga) kali formasi dengan kode P1/L;

b)   Kelompok Kedua dengan kode “P2” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai passing grade SKD namun memenuhi nilai kumulatif SKD berdasarkan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, dan untuk peserta SKB diambil paling banyak sejumlah 3 (tiga) kali dari sisa formasi yang tidak terisi oleh Kelompok Pertama (P1/L) dengan kode P2/L.

4.  Seleksi Kompetensi Bidang yang wajib diikuti oleh seluruh peserta sesuai Lampiran I, terdiri dari:

a)    Seleksi kompetensi teknis sesuai jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 75%.

Tes ini dimaksudkan untuk mengukur kompetensi teknis pegawai sesuai jabatan yang dilamar, dimana materi seleksi disusun oleh masing-masing Instansi Pembina jabatan fungsional.

b)   Wawancara dengan bobot 25 %.

Tes ini dimaksudkan untuk mengukur kompetensi non teknis pegawai, termasuk didalamya kemampuan bahasa Inggris. Kompetensi non teknis pegawai digali melalui wawancara dengan metode CBI (Competency Based Interview) dengan bobot 20%. Kompetensi bahasa asing dibuktikan melalui nilai pada sertifikat  TOEFL/IELTS/TOEIC dengan bobot 5 %.

5.  Ketentuan bagi peserta:

a)    Seluruh peserta yang dinyatakan lulus SKD sebagaimana daftar yang tertera dalam Lampiran I wajib mengikuti SKB. Peserta yang tidak hadir SKB dinyatakan gugur.

b)   Pada saat pelaksaan SKB, wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian SKD dan kartu identitas asli (KTP/SIM/Pasport/lainnya).

c)    Peserta wajib menyerahkan fotokopi nilai TOEFL/IELTS/TOEIC pada saat pelaksanaan wawancara.

d)   Untuk keperluan data wawancara, seluruh peserta SKB wajib mengisi kuesioner pada https://bit.ly/kuisionerbpom paling lambat tanggal 13 Desember 2018.

6.  Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB tercantum dalam Lampiran III. Sebagai informasi, SKB tidak dilaksanakan di 3 (tiga) titik yaitu Provinsi Kalimantan Timur (Samarinda), Provinsi Bangka Belitung (Pangkalpinang), dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kupang). Peserta yang mengikuti SKD di tiga titik tersebut akan dialihkan ke lokasi ujian sebagai berikut:

a)    Peserta SKD dari lokasi ujian Provinsi Kalimantan Timur (Samarinda) dialihkan ke lokasi ujian Banjarmasin.

b)   Peserta SKD dari lokasi ujian Provinsi Bangka Belitung (Pangkalpinang) dialihkan ke lokasi ujian Palembang.

c)    Peserta SKD dari lokasi ujian Nusa Tenggara Timur (Kupang) dialihkan ke lokasi ujian Denpasar.

7.  Peserta Seleksi agar selalu memantau website Badan POM (www.pom.go.id) atau e-rekrutmen.pom.go.id. Kelalaian karena tidak mengetahui informasi yang disampaikan melalui website menjadi tanggung jawab pelamar.

8.  Apabila diketahui kelengkapan berkas pelamar tidak sesuai ketentuan, maka pelamar dinyatakan gugur.

9.  Proses Seleksi CPNS Badan POM dilaksanakan secara transparan dan tanpa dipungut biaya apapun. Pelamar diharapkan berhati-hati dengan pihak lain yang menawarkan bantuan dan/atau menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS Badan POM.

  

 

 

Jakarta,  12 Desember 2018
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS
Badan POM Tahun 2018

 TTD

 Dra. Elin Herlina, Apt., MP.

 
Unduh di sini:

 
Lampiran 3 (Jadwal, Lokasi dan Peserta SKB):

 
Pengumuman ini dapat diunduh juga melalui tautan ini:

 
===

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana