Kepada Yth.
Seluruh penguna pelayanan publik online BPOM
Di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan surat keputusan bersama antara Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementrian Agama dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 perihal hari libur nasional dan cuti bersama, dengan adanya pelaksanaan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1435 H, dengan ini diinformasikan bahwa :
- Pada 30-31 Juli 2014 dan 1 Agustus 2014 BPOM tidak memberikan pelayanan publik online
- Pada tanggal 4 Agustus 2014 kegiatan pelayanan publik online BPOM akan berjalan seperti semula.
Demikian kami sampaikan.
Pusat Informasi Obat dan Makanan
