Jakarta, 22 Juli 2009
Kepada Yth.Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.1262
Sehubungan dengan penerbitan surat persetujuan pendaftaran, dengan ini diinformasikan bahwa bagi perusahaan yang memerlukan surat persetujuan pendaftaran produk pangan dalam bahasa Inggris agar mengajukan permohonan sejak awal, sebelum nomor persetujuan pendaftaran diterbitkan.
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan tidak mengeluarkan surat persetujuan pendaftaran baru untuk produk yang pernah mendapatkan surat persetujuan pendaftaran, baik dalam bahasa Inggris maupun dalam bahasa Indonesia.
Demikian, agar maklum.
![]() |

