PENGUMUMAN
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pendaftaran produk pangan agar lebih transparan, cepat serta profesional, Badan Pengawas Obat dan Makanan akan memberlakukan sistem pendaftaran pangan secara elektronik (e-Registrasi).
Untuk itu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pendaftaran Pendaftaran pangan olahan secara elektronik diberlakukan mulai tanggal 1 Maret 2012 untuk berkas pendaftaran pangan olahan yang didaftarkan melalui pelayanan cepat.
- Tata Cara Pendaftaran:
- Pendaftaran dapat melakukan input data dengan mengakses alamat web http://e-reg.pom.go.id.
- Petunjuk penggunaan (usermanual) sistem pendaftaran pangan olahan melalui e-Registrasi dapat dilihat pada halaman pertama (kolom'Bantuan").
- Pendampingan (helpdesk) merupakan fasilitas untuk pendaftar yang memerlukan pendampingan untuk melakukan input data.
- Pendampingan dilakukan oleh petugas diruang pelayanan publik Direktorat Penilaian Keamanan Pangan Gedung B lt.3 pada jam dan hari kerja.
- Pendaftar yang memerlukan pendampingan agar menghubungi resepsionis terlebih dahulu.
- Bagi Pendaftar yang melakukan input data dari luar ruangan pelayanan publik dan mengalami hambatan, dapat menghubungi petugas melalui email ereg_pkp@pom.go.id
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
Deputi Bidang Pengawasan
Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya
