Pengumuman Pemberlakuan SNI Tepung Terigu

01-07-2011 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 2396 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

PENGUMUMAN


Dengan ini kami sampaikan bahwa mulai tanggal 22 Mei 2011 Standar Nasional Indonesia untuk tepung terigu diberlakukan sebagai SNI wajib.

 

Direktorat Penilaian Keamanan Pangan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana