PENGUMUMAN
Dengan ini kami sampaikan bahwa mulai tanggal 22 Mei 2011 Standar Nasional Indonesia untuk tepung terigu diberlakukan sebagai SNI wajib.
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
01-07-2011 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 2396 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan
PENGUMUMAN
Dengan ini kami sampaikan bahwa mulai tanggal 22 Mei 2011 Standar Nasional Indonesia untuk tepung terigu diberlakukan sebagai SNI wajib.
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan