Sehubungan dengan surat Kepala Biro Umum Nomor KP.03.05.242.07.11.05252 perihal jam kerja selama Bulan Ramadhan 1432 H di Lingkungan Badan POM, dengan ini kami informasikan perubahan jadwal pelayanan di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan kepada seluruh Produsen dan Importir Produk Pangan di Seluruh Indonesia.
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
