Pengumuman Perubahan Jadwal Layanan selama Bulan Ramadhan Direktorat Penilaian Keamanan Pangan

20-07-2012 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 1880 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia

PENGUMUMAN
HM.02.03.51.07.12.1291

Sehubungan dengan Surat Kepala Biro Umum Nomor KP.03.05.242.07.12.05411 perihal Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1433 H di Lingkungan Badan POM RI, dengan ini kami sampaikan perubahan jadwal pelayanan di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan selama bulan Ramadhan 1433 H sebagai berikut :

  1. Jam Pelayanan pendaftaran produk pangan :
    Pelayanan Umum dan Ulang :

    Hari Senin-Kamis : Jam 08.30-14.00 WIB (istirahat jam 12.00-12.30 WIB)
    Pelayanan Tambahan Data (TD) :
    Hari Senin-Kamis : Jam 09.00-12.00 WIB
    Pelayanan P5 :
    Hari Senin-Kamis : Jam 09.00-12.00 WIB
    Pelayanan Konsultasi :
    Hari Senin-Rabu : Jam 09.00-12.00 WIB
  2. Jam Pendaftaran untuk mendapatkan pelayanan :
    - Pelayanan Tambahan Data, P5, dan konsultasi sampai dengan jam 11.00 WIB
    - Pelayanan Umum dan Ulang sampai dengan jam 12.00 WIB
  3. Pendaftar yang belum terlayani sampai dengan jam 15.00 WIB pada hari tersebut, akan dialokasikan untuk dilayani pada hari berikutnya.
  4. Pendaftar sebagaimana dimaksud pada butir 3 harus mengkonfirmasi ulang pendaftarannya pada hari berikutnya selambat-lambatnya jam 10.00 WIB.Apabila tidak mengkonfirmasi ulang, maka pendaftaran tersebut akan dibatalkan.

Demikian, agar maklum.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana