Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
HM.02.03.51.07.12.1291
Sehubungan dengan Surat Kepala Biro Umum Nomor KP.03.05.242.07.12.05411 perihal Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1433 H di Lingkungan Badan POM RI, dengan ini kami sampaikan perubahan jadwal pelayanan di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan selama bulan Ramadhan 1433 H sebagai berikut :
- Jam Pelayanan pendaftaran produk pangan :
Pelayanan Umum dan Ulang :
Hari Senin-Kamis : Jam 08.30-14.00 WIB (istirahat jam 12.00-12.30 WIB)
Pelayanan Tambahan Data (TD) :
Hari Senin-Kamis : Jam 09.00-12.00 WIB
Pelayanan P5 :
Hari Senin-Kamis : Jam 09.00-12.00 WIB
Pelayanan Konsultasi :
Hari Senin-Rabu : Jam 09.00-12.00 WIB - Jam Pendaftaran untuk mendapatkan pelayanan :
- Pelayanan Tambahan Data, P5, dan konsultasi sampai dengan jam 11.00 WIB
- Pelayanan Umum dan Ulang sampai dengan jam 12.00 WIB - Pendaftar yang belum terlayani sampai dengan jam 15.00 WIB pada hari tersebut, akan dialokasikan untuk dilayani pada hari berikutnya.
- Pendaftar sebagaimana dimaksud pada butir 3 harus mengkonfirmasi ulang pendaftarannya pada hari berikutnya selambat-lambatnya jam 10.00 WIB.Apabila tidak mengkonfirmasi ulang, maka pendaftaran tersebut akan dibatalkan.
Demikian, agar maklum.

