Jakarta, 5 Januari 2009
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.0002a
Sehubungan dengan penilaian keamanan produk daging yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia (impor), dengan ini diinformasikan bahwa :
- Semua produk daging yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus disertai dengan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) dari Ditjen Peternakan Departemen Pertanian (termasuk yang berasal dari Australia dan Selandia Baru).
- Produk daging yang berasal dari Irlandia harus disertai dengan hasil analisa dioksin.
Demikian, agar maklum.
![]() |

