Pengumuman PO.01.02.51.0002a Direktorat Penilaian Keamanan Pangan

05-01-2009 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 2279 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 5 Januari 2009

 

PENGUMUMAN
PO.01.02.51.0002a

 

Sehubungan dengan penilaian keamanan produk daging yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia (impor), dengan ini diinformasikan bahwa :

  • Semua produk daging yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus disertai dengan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) dari Ditjen Peternakan Departemen Pertanian (termasuk yang berasal dari Australia dan Selandia Baru).
  • Produk daging yang berasal dari Irlandia harus disertai dengan hasil analisa dioksin.

 

Demikian, agar maklum.



 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana