Jakarta, 7 Januari 2009
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.0010
Dalam rangka updating data pendaftaran produk pangan khususnya terkait dengan proses ekspor dan impor, seluruh produsen dan importir produk pangan yang telah menerima surat persetujuan pendaftaran produk pangan dihimbau untuk segera melihat data di website Badan POM (www.pom.go.id.). Jika produk pangan tersebut tidak terdapat dalam website, agar segera melaporkannya ke Direktorat Penilaian Keamanan Pangan untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Demikian, agar maklum.
![]() |

