Jakarta, 15 Juni 2009
Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.1055
Sehubungan dengan penilaian keamanan produk susu dan daging yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia (impor), dengan ini diinformasikan bahwa semua produk susu dan daging yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus disertai dengan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP)dari Ditjen Peternakan Departemen Pertanian.
Demikian, agar maklum.
![]() |

