Pengumuman PO.01.02.51.1055 Direktorat Penilaian Keamanan Pangan

01-07-2009 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 1819 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 15 Juni 2009

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia

PENGUMUMAN
PO.01.02.51.1055

Sehubungan dengan penilaian keamanan produk susu dan daging yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia (impor), dengan ini diinformasikan bahwa semua produk susu dan daging yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus disertai dengan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP)dari Ditjen Peternakan Departemen Pertanian.

Demikian, agar maklum.

   

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana