Jakarta, 5 Januari 2009
PENGUMUMAN
PO.01.02.51.0003a
Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00/05.1.2569 tentang Kriteria dan Tata Laksana Penilaian Produk Pangan Pasal 21 yang menyebutkan bahwa
Surat persetujuan pendaftaran berlaku 5 (lima) tahun selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
Surat persetujuan pendaftaran yang telah habis masa berlakunya, wajib melakukan pendaftaran ulang, dengan ini diinformasikan bahwa :
Pendaftaran ulang produk pangan hanya dapat dilakukan secepat-cepatnya 6 (enam) bulan sebelum tanggal persetujuan pendaftaran berakhir dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal persetujuan pendaftaran berakhir.
-
Produk pangan yang memiliki surat persetujuan pendaftaran dengan masa berlaku 1 (satu) bulan atau lebih setelah tanggal persetujuan pendaftaran berakhir dan masih akan diedarkan, harus melakukan pendaftaran baru.
-
Produk pangan yang telah habis masa berlakunya dan masih beredar di pasaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian, agar maklum.
![]() |

