Pengumuman PO.0102.51.0003a Direktorat Penilaian Keamanan Pangan

05-01-2009 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 2090 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 5 Januari 2009

 

PENGUMUMAN
PO.01.02.51.0003a

 

 

Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00/05.1.2569 tentang Kriteria dan Tata Laksana Penilaian Produk Pangan Pasal 21 yang menyebutkan bahwa

  1. Surat persetujuan pendaftaran berlaku 5 (lima) tahun selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

  2. Surat persetujuan pendaftaran yang telah habis masa berlakunya, wajib melakukan pendaftaran ulang, dengan ini diinformasikan bahwa :

  • Pendaftaran ulang produk pangan hanya dapat dilakukan secepat-cepatnya 6 (enam) bulan sebelum tanggal persetujuan pendaftaran berakhir dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal persetujuan pendaftaran berakhir.

  • Produk pangan yang memiliki surat persetujuan pendaftaran dengan masa berlaku 1 (satu) bulan atau lebih setelah tanggal persetujuan pendaftaran berakhir dan masih akan diedarkan, harus melakukan pendaftaran baru.

  • Produk pangan yang telah habis masa berlakunya dan masih beredar di pasaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian, agar maklum.



 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana