PENGUMUMAN
Nomor : KP.04.011.2.242.05.17.1777
Sehubungan dengan Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2017, bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka Persyaratan batas usia pelamar yang tercantum pada pengumuman sebagai berikut :
- Nomor KP.04.011.2.242.05.17.1699 tanggal 5 Mei 2017 tentang Seleksi Terbuka Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan, bagian III.4.
- Nomor KP.04.011.2.242.05.17.1700 tanggal 6 Mei 2017 tentang Seleksi Terbuka Kepala Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional, bagian III.A.4.
Diubah menjadi : berusia setingggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat penerimaan berkas seleksi.
Dalam pelaksanaan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
Klik disini untuk selengkapnya
Jakarta, 8 Mei 2017
Ketua Panitia Seleksi
TTD
Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si
NIP. 19630527 198903 2 001
Berita Terkait:
