Jakarta, 12 Mei 2010
Kepada Yth.Seluruh Produsen dan Importir/ Distributor
Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
No. HM.02.03.51.05.10.0615
Sehubungan dengan upaya peningkatan pelayanan publik terkait penilaian produk pangan, dengan ini diinformasikan bahwa khusus pendaftaran makanan dan minuman pada Subdirektorat Makanan dan BTP akan diberlakukan sistem pendaftaran sebagai berikut :
- Mulai 1 Juni 2010 akan ada loket ’self assessment’ tambahan data produk pangan. Tambahan data yang disampaikan harus sesuai dengan permintaan tambahan data berdasarkan surat yang disampaikan kepada perusahaan. Apabila tambahan data tersebut tidak lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi.
- Mulai pertengahan Juli 2010 diberlakukan ’self assessment’ pendaftaran produk pangan. Pendaftaran produk pangan harus memenuhi seluruh persyaratan seperti tertera dalam checklist penilaian (seperti pelayanan cepat). Jika persyaratan tidak bisa terpenuhi, maka pendaftaran akan ditolak.
![]() |

