Pengumuman self assesment, Penilaian Keamanan Pangan

14-05-2010 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 2061 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 12 Mei 2010

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/ Distributor
Produk Pangan
Di Indonesia

PENGUMUMAN
No. HM.02.03.51.05.10.0615

Sehubungan dengan upaya peningkatan pelayanan publik terkait penilaian produk pangan, dengan ini diinformasikan bahwa khusus pendaftaran makanan dan minuman pada Subdirektorat Makanan dan BTP akan diberlakukan sistem pendaftaran sebagai berikut :

  1. Mulai 1 Juni 2010 akan ada loket ’self assessment’ tambahan data produk pangan. Tambahan data yang disampaikan harus sesuai dengan permintaan tambahan data berdasarkan surat yang disampaikan kepada perusahaan. Apabila tambahan data tersebut tidak lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi.
  2. Mulai pertengahan Juli 2010 diberlakukan ’self assessment’ pendaftaran produk pangan. Pendaftaran produk pangan harus memenuhi seluruh persyaratan seperti tertera dalam checklist penilaian (seperti pelayanan cepat). Jika persyaratan tidak bisa terpenuhi, maka pendaftaran akan ditolak.
Demikian, agar maklum.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana