Jakarta, 27 April 2010
Kepada Yth.Seluruh Produsen dan Importir/ Distributor
Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
No. HM.02.03.51.04.10.0525
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik terkait pendaftaran produk pangan, dengan ini diinformasikan bahwa mulai bulan Mei 2010 akan diadakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Produk Pangan di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, dengan informasi sebagai berikut :
- Sosialisasi akan dilaksanakan setiap hari Selasa minggu ke-empat
- Perusahaan yang berminat mengikuti kegiatan tersebut agar menghubungi resepsionis
- Setiap pertemuan akan diikuti oleh maksimal 15 orang peserta
- Peserta sosialisasi harus penanggung jawab perusahaan dengan membawa identitas perusahaan atau surat kuasa dari pimpinan perusahaan yang menyatakan jabatan dalam perusahaan tersebut.
![]() |

