Kepada Yth.
Pimpinan Perusahaan Industri di Bidang Obat Tradisional
di Indonesia
PENGUMUMAN
No. PN.03.41.411.03.13.905
TENTANG
TAHAPAN IMPLEMENTASI REGISTRASI ELEKTRONIK OBAT TRADISIONAL
Sehubungan dengan implementasi Aplikasi Sistem e-Registrasi Obat Tradisional (ASROT) tahun 2013, bersama ini kami informasikan bahwa:
-
Agar seluruh industri di bidang obat tradisional melakukan registrasi akun perusahaan. Pendaftaran akun perusahaan tidak terbatas pada industri yang memiliki produk yang masuk kriteria Tahap I. Pendaftaran akun perusahaan bagi industri yang telah memiliki nomor izin edar produk dilakukan paling lambat September 2013.
-
Untuk melakukan registrasi akun, pendaftar dapat melakukan registrasi secara on line melalui website asrot.pom.go.id. Pendaftar yang telah berhasil melakukan pendaftaran melalui on line akan mendapatkan informasi melalui emai pendaftar untuk menyerahkan sejumlah dokumen ke Badan POM cq. Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Kosmetik untuk dilakukan verifikasi dokumen. Hasil verifikasi registrasi akun perusahaan akan diinformasikan melalui email pendaftar.
-
Pendaftar yang telah memiliki akun perusahaan dapat melakukan registrasi produk kategori Tahap I mulai 01 Maret 2013.
Direktorat Penilaian
Obat Tradisional
Suplemen Makanan, dan Kosmetik
