Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
HM.02.03.51.04.1 2.0692
Sehubungan dengan proses pendaftaran produk pangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:
- Berkas permohonan pendaftaran yang diterima sebelum tanggal 16 Januari 2012 dan diminta untuk melengkapi data tetapi tidak menyampaikan tanggapan berupa kelengkapan tambahan data ataupun surat permohonan perpanjangan waktu melengkapi tambahan data, maka permohonan dianggap batal dan dokumen pendaftaran akan dimusnahkan.
- Terlampir berkas permohonan yang dianggap batal dan jika dalam 1 (satu) bulan sejak pengumuman ini tidak ada tanggapan, maka dokumen pendaftaran akan segera dimusnahkan.
- Untuk berkas permohonan pendaftaran yang diterima setelah tanggal 16 Januari 2012 maka mengacu kepada Peraturan Kepala Badan NoHK.03.1.5.12.11.09956 tahun 2011 Pasal l0 ayat 4 : " Pendaftar yang tidak menyerahkan tambahan data dalam waktu 50 (lima puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau 25 (dua puluh lima) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan diberikan surat penolakan Pendaftaran dan berkas permohonan akan dimusnahkan".
- Untuk selanjutnya tidak ada lagi pemberitahuan mengenai berkas permohonan yang akan dimusnahkan.
Demikian, agar maklum.

