Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia
PENGUMUMAN
HM.02.03.51.01.12.0072
Sehubungan dengan proses pendaftaran produk pangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Perusahaan/Pendaftar pangan yang diminta untuk melengkapi data tetapi tidak menyampaikan tanggapan berupa kelengkapan tambahan data ataupun surat permohonan perpanjangan waktu melengkapi tambahan data sampai batas waktu yang ditetapkan, maka berkas permohonan dianggap batal dan akan dimusnahkan.
- Terlampir berkas yang akan dianggap batal dan jika dalam 1 (satu) Bulan sejak pengumuman ini tidak ada tanggapan akan segera dimusnahkan.
Demikian, agar maklum.
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
