Pengumuman Terkait Waktu Tenggang kelengkapan Tambahan Data

18-01-2012 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 1649 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia


PENGUMUMAN
HM.02.03.51.01.12.0072

 

Sehubungan dengan proses pendaftaran produk pangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perusahaan/Pendaftar pangan yang diminta untuk melengkapi data tetapi tidak menyampaikan tanggapan berupa kelengkapan tambahan data ataupun surat permohonan perpanjangan waktu melengkapi tambahan data sampai batas waktu yang ditetapkan, maka berkas permohonan dianggap batal dan akan dimusnahkan.
  2. Terlampir berkas yang akan dianggap batal dan jika dalam 1 (satu) Bulan sejak pengumuman ini tidak ada tanggapan akan segera dimusnahkan.

Demikian, agar maklum.

 

Direktorat Penilaian Keamanan Pangan

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana