Kepada Yth.
seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
di Tempat
PENGUMUMAN
HM.02.03.51.11.15.9009
Pendaftaran pangan olahan secara elektronik telah diterapkan untuk 95% jenis pangan dan 5% masih dilaksanakan secara manual. Mengingat tidak adanya pembatasan jumlah permohonan pendaftaran pangan olahan yang diajukan secara elektronik, telah terjadi peningkatan permohonan pendaftaran pangan olahan yang diterima tahun 2015, dengan ini kami sampaikan klik disini untuk selengkapnya
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
