Peningkatan Kerja Sama Badan POM dengan LPPOM MUI

18-03-2014 Hukmas Dilihat 4709 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Bertempat di gedung Global Halal Centre Jl. Pemuda No.5 Bogor, Kepala Badan POM,  Roy Sparringa didampingi Plt. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya serta pejabat terkait,  memenuhi undangan Direktur LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia), Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., Selasa, 11 Maret 2014,

 

Pertemuan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan POM dan LPPOM MUI, serta untuk lebih mempererat lagi kerja sama antar dua lembaga ini.

 

Pada kesempatan tersebut Direktur LPPOM MUI menyampaikan beberapa hal terkait sertifikasi yang dilakukan LPPOM MUI dan labelisasi halal yang merupakan kewenangan Badan POM, dimana satu dan lainnya tidak dapat dipisahkan tetapi memiliki peranan yang berbeda. Untuk itu kerja sama yang telah berjalan selama ini perlu lebih diperkuat lagi dan disosialisasikan ke semua pihak terkait untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang tidak jelas kehalalannya.

 

Hal ini disambut baik oleh Kepala Badan POM yang menyatakan bahwa kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal adalah LPPOM MUI, dan atas dasar ini Badan POM mengeluarkan label halal untuk produk yang telah disertifikasi oleh LPPOM MUI. Untuk menunjang hal tersebut perlu adanya pertukaran informasi  antar dua lembaga ini dan meningkatkan kerja sama yang baik dalam melakukan pengawasan pre-market maupun post-market baik di pusat maupun di daerah. Hal ini diperlukan selain untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak halal juga untuk melindungi UMKM dalam menghadapi era pasar bebas.  HM-14

 

Biro Hukum dan Humas

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana