Peningkatan Kompetensi Inspektur Napza Junior

27-03-2017 Hukmas Dilihat 2329 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

BOGOR - Seperti telah kita ketahui bahwa Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi merupakan produk yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan, tetapi dapat juga berpotensi untuk disalahgunakan karena bersifat adiktif dan merusak kesehatan. Tingkat penyalahgunaannya semakin meningkat, baik di kalangan usia sekolah maupun usia produktif. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka diperlukan pengawasan ketat dalam penggunaannya.

 

Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi diatur dengan ketat secara internasional. Di Indonesia terdapat peraturan yang mengatur Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor. Di dalam Peraturan-peraturan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Badan POM diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi di jalur legal yang digunakan untuk pelayanan kesehatan.

 

Selain Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, Badan POM dalam hal ini Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif juga berperan dalam pengawasan produk yang mengandung Zat Adiktif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adikif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

 

Agar dapat melakukan pengawasan dengan baik, diperlukan Inspektur NAPZA baik di Badan POM maupun di Balai Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia yang memiliki kompetensi memadai. Untuk mencapai hal tersebut, para Inspektur perlu dibekali melalui pelatihan yang berjenjang sesuai dengan Struktur Kurikulum (Silabus) yang telah ditetapkan.

 

Kegiatan Peningkatan Kompetensi Inspektur NAPZA Junior merupakan salah satu kegiatan untuk meningkatkan kompetensi para Inspektur. Para Narasumber yang turut memberikan ilmu pada kegiatan ini antara lain Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Dra. Engko Sosialine Magdalene, Apt., M.Biomed), Dra. A. Retno Tyas Utami, Apt, M.Epid, Budi Djanu Purwanto, SH, M.H, Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Badan POM (Dra. Susan Gracia Arpan, Apt., M.Si.,) Dra. Rianti Setiadi, M.Si., dan Drs. Suara Murtjana, Apt. Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 20-24 Maret 2017 di Bogor ini diikuti oleh 14 orang peserta dari Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Badan POM dan 2 (dua) orang peserta dari Balai Besar POM di Jakarta.

 

Diharapkan hasil dari kegiatan ini adalah dihasilkannya para Inspektur NAPZA yang lebih kompeten dalam melakukan pengawasan Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi dalam mencegah penyimpangan komoditi-komoditi tersebut baik dari sarana legal ke sarana ilegal atau sebaliknya, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, serta melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari gangguan dan bahaya Zat Adiktif berupa Produk Tembakau.

 

Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana