Sebagaimana kita ketahui bahwa selama pandemi, komoditi obat dan bahan obat merupakan salah satu komoditi yang essential dalam penanganan pasien COVID-19 atau sebagai salah satu preventif dalam menjaga kesehatan. Sumber bahan baku obat di Indonesia, 95% berasal dari impor yakni impor dari China sebanyak 70%, India 20%, dan sisanya adalah dari Amerikat Serikat dan Uni Eropa. Pada awal pandemi, negara China dan India menerapkan kebijakan Lock down dan pada masa puncak Covid-19 bulan Juli 2021 kebutuhan obat meningkat tajam. Hal ini menyadarkan kita bahwa rantai pasok dan penyediaan obat sangat rentan sehingga diperlukan upaya untuk mengantisipasi hal tersebut termasuk untuk membangun kemandirian farmasi dalam negeri.
Di sisi lain, isu atau permasalahan terkait peredaran bahan obat semakin marak terjadi, antara lain: obat tradisional dan kosmetik yang mengandung bahan kimia obat, pabrik obat ilegal dengan barang bukti bahan baku obat, penyaluran tidak sesuai kententuan dari bahan obat manusia ke industri/ distributor obat hewan atau sebaliknya (Diversi) yang berpotensi besar sebagai penyumbang terjadinya resistensi antimikroba karena tidak terkontrolnya penggunaan antibiotika pada pakan ternak serta beberapa bahan baku obat khususnya bahan tambahan/ eksipien yang beririsan dan penggunaannya luas, tidak hanya untuk obat namun juga untuk suplemen dan pangan.
Untuk menangani potensi permasalahan di atas dan untuk pelaksanaan pengelolaan bahan obat yang baik dan efektif, Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA, menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Bahan Obat bagi Apoteker Penanggung Jawab PBF Bahan Obat dalam Mendukung Ketahanan Rantai Pasok Bahan Obat di Masa Pandemi, pada tanggal 27 September 2021 secara daring dan luring di Jakarta. Kegiatan pelatihan diikuti oleh PBF bahan baku obat di seluruh Indonesia dan peserta dari Industri Farmasi serta mengundang asosiasi profesi, GP Farmasi dan akademisi/universitas.
Selama pelaksanaan kegiatan, telah disampaikan materi dari 3 (tiga) narasumber yakni dari internal Badan POM, praktisi di bidang rantai pasok bahan obat (supply chain) dan ahli di bidang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) serta penanggap baik dari Akademisi, GP Farmasi dan Asosiasli Profesi Apoteker. Narasumber dan penanggap mengulas terkait dengan tantangan dan risiko yang dihadapi serta ulasan dari sisi praktisi dan akademisi terkait kendala dilapangan serta kurikulum dalam menyiapakan lulusan dengan kompetensi yang mumpuni.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dalam bisnis proses peredaran bahan obat sehingga dapat mengefektifkan pengelolaan dan antisipasi kendala pasokan bahan obat sesuai dengan kondisi terkini. Di sisi lain, para akademisi/ universitas dapat melihat permasalahan lapangan secara langsung serta kebutuhan bagi para Apoteker sehingga dapat dimasukkan ke dalam kurikulum. Dengan demikian pengawasan dapat berjalan secara efektif karena adanya efektivitas pengelolaan bahan obat di PBF dan koordinasi dengan lintas sektor dalam mendukung ketahanan pasokan bahan obat di masa pandemi.
