Dalam rangka meningkatkan kompetensi petugas Badan POM, terutama di Balai Besar/Balai POM tentang surveilan KLB Keracunan Pangan, Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan telah meilaksanakan pelatihan Surveilan Keamanan Pangan selama 3 hari sejak tanggal 15 sd 17 April 2014, di Swiss – belhotel Jakarta. Pelatihan ini diikuti oleh kurang lebih 50 orang peserta yang terdiri dari 1 (satu) orang perwakilan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, staf kedeputian III, Pusat Informasi Obat dan Makanan, dan Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional.
Pelatihan dibuka oleh Direktur Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan, Drs. Halim Nababan, MM. Pada sambutannya beliau mengatakan surveilan KLB keracunan pangan yang baik akan memudahkan dalam melakukan penanggulangan yang tepat sehingga penyebaran penyakit dapat dicegah. Selain itu, hasil surveilan KLB keracunan pangan sangat diperlukan sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan untuk memperbaiki kondisi keamanan pangan masyarakat. Pada level internasional dan regional, data penyakit akibat pangan sering menjadi indikator untuk mengetahui atau menilai status keamanan pangan suatu negara. Oleh karena itu, sangat penting memiliki sistem dan database yang terpercaya dalam surveilan KLB keracunan pangan.
Pelatihan ini menggunakan sistem kelulusan dan dipandu oleh Narasumber dari Kementerian Kesehatan, Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, dan Badan POM. Dalam pelatihan ini disampaikan materi dan simulasi terkait dasar hukum pelaksanaan surveilan KLB keracunan pangan, SOP/prosedur pelaksanaan KLB keracunan pangan di Badan POM, termasuk tata cara dan pelaporan KLB keracunan pangan melalui aplikasi SPIMKer, agen kimia dan mikrobiologi penyebab penyakit akibat pangan dan tata cara penanggulangan/investigasi KLB keracunan pangan.
Semua peserta berpartisipasi aktif, berdiskusi, berbagi pengalaman, dan menyatakan pendapat dengan santun selama mengikuti pelatihan. Tindak lanjut pelatihan ini diharapkan Peserta dapat mendiseminasikan ilmu yang didapat kepada staf yang terlibat dalam penanganan KLB keracunan pangan di daerahnya masing-masing. Selain itu Balai Besar/Balai POM diharapkan dapat menyiapkan instruksi kerja, sarana dan prasarana serta melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penanganan KLB Keracunan Pangan, terkait integrasi pelaporan KLB keracunan pangan, peningkatan kompetensi petugas Puskesmas dalam penanganan sampel pangan, dan turut serta menjadi anggota tim gerak cepat tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan
