Jakarta - BPOM melalui Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi pegawai di unit kerja pusat, Senin (14/05). Bertempat di Hotel Grand Mercure, perwakilan setiap unit kerja mendapatkan materi tentang pemahaman hukum, khususnya terkait pemberian keterangan sebagai saksi ahli. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keselarasan pemahaman di bidang hukum pidana, hukum acara pidana, peraturan perundang-undangan di bidang makanan obat dan makanan, serta bidang lainnya yang terkait dengan pelaksanaan pemberian keterangan ahli pada saat proses penyidikan maupun dalam proses penuntutan.
Sepanjang tahun 2017, BPOM telah menerima 72 (tujuh puluh dua) permintaan bantuan ahli dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan internal BPOM yang ditindaklanjuti dengan pemberian keterangan ahli. Berlanjut kemudian dari periode Januari 2018 hingga saat ini, BPOM telah menerima permintaan 26 (dua puluh enam) bantuan ahli.
Acara dibuka oleh Sekretaris Utama Elin Herlina. Dalam arahannya beliau menerangkan bahwa tujuan pemberian keterangan ahli yaitu memberikan justifikasi terhadap tindakan penyidikan dan penuntutan serta menyakinkan hakim dalam menjatuhkan putusan. “Setiap pernyataan yang kita berikan akan mempengaruhi keputusan hakim”, ujar Elin Herlina.
Terdapat 4 sesi dalam acara ini yaitu pemaparan terkait Keterangan Ahli oleh Teguh (Direktur Penyidikan Obat dan Makanan), penjelasan tentang SOP mekanisme pendampingan ahli di BPOM oleh Riati Anggriani (Kepala Biro Hukum dan Organisasi), pemaparan tentang teknik pemberian keterangan ahli tindak pidana oleh Agus Surono (Wakil Rektor I Universitas Al-Azhar), dan Moot Court oleh Chusosi Syakur (Praktisi Hukum).
“Para peserta diharapkan dapat mengambil manfaat dari materi yang disampaikan narasumber, serta dapat berperan aktif dalam diskusi”, Sekretaris Utama menyampaikan harapannya. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan, mengoptimalisasikan, serta menyelaraskan pemahaman hukum pegawai BPOM sehingga dapat menguatkan penegakan hukum dan efektivitas pengawasan obat dan makanan akan tercapai. (HM-Hendriq)
