Kepada Yth.
Pelaku Usaha di bidang Kosmetika
SURAT EDARAN
No.HK.05.02.1.42.11.16.2045
tentang
Bahan Perwarna Rambut
Menindaklanjuti Surat Edaran No. K.05.02.1.42.09.16.1563 tentang Bahan Perwarna Rambut, perlu disampaikan beberapa hal sebagai penjelesan dari Surat Edaran tersebut:
Klik disini untuk selengkapnya
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik
dan Produk Komplemen
