Pentingnya Manajemen Perubahan bagi Aparatur Sipil Negara

19-02-2016 Pusat Informasi Obat dan Makanan Dilihat 3040 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Manajemen perubahan diperlukan untuk perubahan yang tidak bisa dihindari, untuk mencapai masa depan yang lebih baik dan untuk menciptakan tata kelola organisasi yang lebih baik, yaitu melalui 8 area perubahan Reformasi Birokrasi berupa perubahan pada organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, serta pola pikir dan budaya organisasi aparatur. Perubahan pada area Pola Pikir (mindset) dan dan Budaya Organisasi (kultur) aparatur merupakan salah satu pengertian Manajemen Perubahan yakni berupa upaya-upaya yang dilakukan untuk mengelola akibat yang ditimbulkan karena adanya perubahan dalam organisasi. Perubahan organisasi dapat terjadi karena adanya tuntutan dari dalam maupun dari luar organisasi tersebut. Perubahan bertujuan agar organisasi tidak statis melainkan dinamis sehingga mampu menghadapi perkembangan jaman, kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat

 

Pada Kamis siang 18 Februari 2016, Pusat Informasi Obat dan Makanan (PIOM) melakukan Rapat terkait Manajemen Perubahan. Rapat ini dibuka oleh Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan, Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes yang didampingi para struktural dan dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan PIOM. Dalam rapat ini disampaikan Sosialisasi terkait Peraturan Presiden No. 167 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

Perpres No. 167 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah mulai diberlakukan mulai November 2015 di Badan POM. Dengan diberlakukannya Perpres tersebut maka tunjangan kinerja ASN di lingkungan Badan POM mengalami kenaikan dan hal ini disambut dengan rasa syukur oleh seluruh pegawai Badan POM. Tentu saja dengan adanya kenaikan tunjangan kinerja harus diikuti dengan peningkatan kinerja para ASN di lingkungan Badan POM umumnya dan PIOM khususnya.

 

Untuk dapat menduduki Jabatan Fungsional tertentu ASN harus memiliki pendidikan yang sesuai dan telah mengikuti Diklat sesuai jabatan fungsional tersebut. Pejabat fungsional yang belum sesuai dengan persyaratan tersebut harus mengalami penyesuaian kelas jabatan. Hal ini menyebabkan adanya perubahan kelas jabatan pada beberapa ASN dilingkungan Badan POM yang harus disikapi dengan manajemen perubahan yang baik.

 

Perubahan tersebut menimbulkan banyak tanggapan dari ASN di lingkungan Badan POM karena berdampak pada perubahan tunjangan kinerja. Namun jika dilihat dari kenaikan besarnya tunjangan kinerja saat ini, perubahan tersebut tidak terlalu signifikan untuk kelas jabatan yang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Terlepas dari hal tersebut kita harus selalu mensyukuri rezeki yang kita peroleh, mengingat saat ini tidak sedikit orang yang mengalami kehilangan pekerjaan dikarenakan adanya pengurangan pegawai di beberapa perusahaan di Indonesia. Kita juga harus menyadari bahwa tunjangan kinerja merupakan hasil penilaian terhadap kinerja kita, untuk itu kita sebagai ASN harus terus berupaya lebih giat dalam menghasilkan kinerja yang optimal dan pengabdian yang terbaik.

 

 

 

 

Pusat Informasi Obat dan Makanan

 

 



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana