Kabupaten Bogor – Risiko datang dari ketidaktahuan apa yang anda lakukan. Kutipan ini diambil dari seorang investor sukses,-Warren Buffet, yang sepertinya tidak hanya relevan untuk pelaku bisnis keuangan, namun berlaku juga untuk semua jenis bisnis, terutama bisnis di bidang kosmetik. Perusahaan sering kali secara sengaja mengambil risiko tertentu, karena melihat potensi keuntungan dibalik risiko tersebut. Risiko yang dikelola dengan baik dapat membantu perusahaan bertahan dan bahkan berkembang. Menyadari kebutuhan untuk pentingnya mengenali dan mengelola risiko khususnya yang berkaitan dengan kontrak produksi (toll manufacturing), Badan POM menyelenggarakan talkshow “Urgensi Mitigasi Risiko Pengawasan Kosmetik Kontrak” pada 23 Mei 2022.
Talkshow diikuti oleh sekitar 500 orang peserta yang hadir baik secara daring dan luring dari kalangan pelaku usaha/industri kosmetik, asosiasi pelaku usaha, dan petugas UPT Badan POM. Mengawali talkshow, Kepala Badan POM Republik Indonesia, Dr. Penny K. Lukito, MCP, memberikan sambutan dan arahan. Menurut Penny K. Lukito, berdasarkan hasil pengawasan sarana kosmetik tahun 2021 masih ditemukan 28% sarana produksi dan 18% sarana distribusi tidak memenuhi ketentuan. Dari kasus pelanggaran yang terjadi, masih ditemukan permasalahan seputar hak atas merek dan perjanjian kerja sama kontrak produksi, bahkan tak jarang kasus tersebut sampai ke tingkat peradilan akibat sengketa merek, pemutusan kerjasama secara sepihak dan lain-lain. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, pelaku usaha perlu melakukan analisis secara akurat dan komprehensif, mulai dari identifikasi permasalahan, pemilihan solusi yang tepat, penilaian terhadap dampak keputusan yang diambil dan kemampuan sumber daya yang dimiliki untuk mengatasinya.
Pada materi Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Badan POM, disampaikan bahwa mitigasi risiko merupakan langkah penting sebagai upaya penyelesaian masalah terhadap seluruh risiko yang telah teridentifikasi dan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk perusahaan. Selain itu, mitigasi risiko juga merupakan tahapan akhir yang paling penting sebagai langkah perbaikan proses dalam mengurangi non value added activity. Narasumber dari Direktorat Pengawasan Kosmetik, menyampaikan bahwa dalam melakukan pengawasan kosmetik, Badan POM selalu mengupayakan terciptanya iklim usaha yang kondusif namun tetap dalam koridor pemenuhan persyaratan regulasi. Mitigasi risiko berperan penting dalam menurunkan tingkat pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam produksi dan peredaran kosmetik.
Hadir dalam talkshow ini narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum dan HAM, yang menyampaikan topik mengenai mitigasi risiko sengketa hak atas merek kosmetik di peredaran, serta tak kalah menarik adalah topik yang disampaikan narasumber dari Ikatan Notaris Indonesia, mengenai titik kritis dalam penyusunan perjanjian kontrak kerja sama terkait produksi, importasi, dan distribusi kosmetik. Pada talkshow ini peserta mendapat kesempatan baik untuk berdiskusi langsung mengenai permasalahan seputar merek, kontrak kerjasama produksi kosmetik langsung kepada para pakar. Melalui talkshow ini, diharapkan pelaku usaha dan pihak terkait dapat memahami dan mampu melakukan mitigasi risiko dalam rangka peningkatan kemandirian pelaku usaha dalam memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetika.
