Hasil penelusuran Badan POM menunjukkan adanya peningkatan penyimpangan peredaran psikotropika, antara lain penyerahan psikotropika tanpa resep di beberapa apotek, resep palsu, poli farmasi, apotek panel dan lain-lain. Penyimpangan ini perlu segera ditangani agar tidak semakin meluas. Untuk itu diperlukan kerja sama antara lintas sektor dengan pelaku usaha dalam melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan psikotropika.
Atas dasar inilah, Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) menyelenggarakan pertemuan Pemantapan Pengawasan Narkotika, Psikotropika, Prekursor di DKI Jakarta , S elasa , 8 M ei 2013 . Mengangkat tema “Meningkatkan Jejaring Kerja Lintas Sektor, Praktisi, Akademisi dan Pelaku Usaha untuk Mencegah Penyimpangan Penyalahgunaan Psikotropika” , a cara pertemuan ini dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA, Dra. A. Retno Tyas Utami, Apt., M.Epid . Pertemuan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan Provinsi, Suku Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit di wilayah DKI Jakarta, dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dari unsur pelaku usaha Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi dan Apotek di wilayah DKI Jakarta.
Psikotropika merupakan obat yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan maupun dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun demikian disamping manfaatnya dalam pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, psikotropika sering disalahgunakan oleh masyarakat. Penyalahgunaan psikotropika dapat mengakibatkan ketergantungan yang berdampak pada gangguan fisik, mental, sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat, oleh karena itu peredarannya perlu diawasi dan dikendalikan. (HM13)
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
