Pada tanggal 21 Maret 2016 Kepala Badan POM didampingi oleh Sekretaris Utama dan para Pejabat Struktural Eselon I dan Eselon II terkait di lingkungan Badan POM hadir pada acara Penyerahan Laporan Keuangan Badan POM TA 2015 (Unaudited) dari Kepala Badan POM, Dr. Roy Alexander Sparringa, M.App.Sc, kepada Anggota VI BPK, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., C.M.P.M., dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Badan POM TA 2014 s.d. Sem. I TA 2015 serta Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dari Anggota VI BPK kepada Kepala Badan POM.
Dalam sambutannya, Anggota VI BPK menyampaikan bahwa teknik pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK antara lain:
- BMP dalam kriteria pemeriksaan dikembangkan dengan benchmarking terhadap praktik yang baik di negara lain (FDA).
- Telaah dokumen terkait regulasi, kewenangan, dan kebijakan.
- Pengumpulan dan pengujian dokumen serta bukti audit secara sampling.
- Observasi dengan cara walkthrough kegiatan pengawasan.
- Analisis dokumen dan klarifikasi melalui wawancara dan konfirmasi.
- Konfirmasi melalui kuesioner kepada 247 Responden pada 31 Provinsi, 50 Kota/Kabupaten, 29 Balai Besar/Balai POM, serta 5 Kementerian yaitu Kesehatan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Perindustrian, dan Perdagangan.
Hasil Pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa koordinasi pengawasan obat dan makanan oleh Pemerintah melalui Badan POM belum sepenuhnya efektif. Secara keseluruhan terdapat 11 temuan pemeriksaan yang tersaji lengkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Disamping itu, Badan POM masih memiliki pekerjaan rumah yang belum diselesaikan antara lain pengelolaan PNBP, kelebihan volume pembayaran, kurangnya penyetoran pajak dan lain sebagainya. Hal tersebut merupakan temuan BPK yang harus segera ditindaklanjuti oleh Badan POM. Berdasarkan Peraturan Kepala BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Badan POM wajib menyampaikan tindak lanjut atas temuan BPK berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Korelasi tindak lanjut temuan BPK dengan Laporan Keuangan Badan POM menggambarkan kepatuhan dan sistem pengendalian intern di lingkungan Badan POM. Inspektur harus mengomunikasikan hal-hal yang perlu diselesaikan kepada Satuan Kerja/Unit Kerja terkait untuk segera disampaikan tindak lanjutnya kepada BPK. Jika ada pihak-pihak baik itu penyedia barang/jasa maupun pegawai yang diminta mengembalikan kerugian negara telah meninggal dunia, maka harus dibuktikan dengan adanya laporan kematian dan/atau laporan dari kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Disamping itu, Anggota VI BPK mendorong agar tidak terdapat temuan berulang di Badan POM seperti temuan terkait penatausahaan BMN dan pengelolaan PNBP.
Anggota VI BPK juga menyampaikan bahwa di Badan POM antara sumber daya yang dimiliki belum proporsional dengan tujuan yang ingin dicapai sehingga perlu dilakukan upaya-upaya yang lebih komprehensif untuk penguatan kelembagaan Badan POM. Badan POM juga mempunyai peran dalam program pemerintah untuk mengawal kesehatan masyarakat Indonesia bersama dengan Kementerian Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS.
Selanjutnya pada kesempatan tersebut, dalam sambutannya Kepala Badan POM menyampaikan komitmen untuk mengawal dan segera menyampaikan tindak lanjut atas temuan BPK antara lain pengelolaan PNBP, belanja modal, barang dan persediaan. Badan POM akan menyampaikan tindak lanjut atas temuan BPK dalam waktu 60 hari.
Disampaikan pula bahwa program pengawasan obat dan makanan merupakan salah satu program dalam program Indonesia Sehat. Program ini merupakan salah satu agenda dalam dimensi pembangunan manusia yang juga agenda ke-5 nawacita Presiden yaitu sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Badan POM dalam kapasitas untuk mengawasi mutu obat yang beredar karena harga obat yang murah tidak boleh mengorbankan mutu. Badan POM juga meminta kepada Kementerian Kesehatan agar dilibatkan dalam pembahasan e-katalog obat dan mendorong daya saing obat dan makanan produksi nasional.
Kepala Badan POM juga menyampaikan isu-isu strategis dalam pengawasan obat dan makanan antara lain:
- Perlindungan Masyarakat dari Obat dan Makanan Ilegal dan Tidak Memenuhi Syarat.
- Globalisasi dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
- Pelayanan Publik.
- Pengawalan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Disamping itu, Kepala Badan POM menyampaikan bahwa realisasi anggaran Badan POM tahun 2015 masih belum optimal yaitu sebesar 86,42%. Penyebabnya antara lain:
A. Penyebab eksternal:
- Kebijakan penghematan dan efisiensi belanja:
- Pembatasan perjalanan dinas.
- Penghematan belanja barang untuk kegiatan non operasional.
- Biaya pendidikan untuk pembiayaan S1, S2, S3 pegawai Badan POM tidak terserap walaupun target output-nya tercapai karena banyaknya tawaran beasiswa dan hibah dari donor.
- Gagal lelang pengadaan barang dan jasa:
- Nilai tukar rupiah tidak stabil.
- Peminat lelang terbatas/tidak ada.
- Wanprestasi pengadaan barang dan jasa.
B. Penyebab internal:
- Terdapat sisa optimalisasi pengadaan barang/jasa.
- Terdapat sisa belanja pegawai (tunjangan) yang tidak terserap karena pengangkatan jabatan fungsional tertunda dan sisa tunjangan kinerja CPNS yang tidak terserap.
Beberapa upaya perbaikan yang dilakukan Badan POM antara lain:
- Proses pengadaan barang/jasa termasuk belanja modal dilaksanakan seawal mungkin.
- Konsistensi pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal perencanaan.
- Pengendalian dan monitoring kegiatan.
- Identifikasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi bermasalah sedini mungkin, disertai dengan alternatif solusi (back up plan).
- Pengusulan e-katalog untuk alat laboratorium, reagen, baku pembanding.
Pada tahun 2016 dengan total anggaran sebesar Rp1.617.444.585.000,- kegiatan di Badan POM diarahkan pada:
- Melanjutkan program prioritas 2015 yang memberikan daya ungkit besar terhadap perlindungan kesehatan masyarakat dan daya saing produk lokal dan kemandirian pelaku usaha.
- Perkuatan program pemberdayaan masyarakat.
- Perkuatan kelembagaan Badan POM.
- Perkuatan infrastruktur Balai, Balai baru, Pos POM, perkuatan laboratorium investigasi dan pusat kewaspadaan dan penanggulangan keamanan obat dan makanan.
Pada akhir sambutannya, Kepala Badan POM menjelaskan bahwa Badan POM akan lebih proaktif dengan mengedepankan tindakan pencegahan yang menuntut pelaku usaha memenuhi ketentuan Best Practices antara lain GMP pada sarana produksi dan GDP pada sarana distribusi. Badan POM juga akan meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan obat dan makanan serta terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan negara.
Inspektorat
