Seperti kita ketahui bahwa pada tanggal 11 Maret 2011 telah terjadi insiden ledakan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Fukushima (Jepang) sebagai dampak dari gempa dan tsunami yang menimpa Jepang. Sebagai konsekuensinya, radionuklida dilepaskan ke lingkungan, yang sebagian besar berupa Iodium-131 (I131), Cesium-134 (Cs134), and Cesium-137 (Cs137).
Dalam rangka kewaspadaan keamanan pangan dan perlindungan konsumen, sejumlah negara termasuk Indonesia segera memberlakukan perketatan pengawasan importasi pangan asal Jepang terhadap 47 perfektur di Jepang.
Dalam perkembangannya, berbagai kajian atas dampak cemaran radionuklida tersebut terus dilaksanakan dan dipantau oleh Pemerintah Indonesia. Badan POM selaku otoritas kompeten yang memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan pangan olahan, melakukan pengawasan post market berupa sampling dan pengujian serta pemberlakuan kewajiban sertifikat bebas radiasi pada produk pangan asal Jepang yang masuk ke dalam wilayah Indonesia.
Pada tahun 2020, berdasarkan hasil kajian dan analisa keamanan dampak cemaran radiasi terhadap pangan dan manusia, oleh instansi yang berwenang dalam pengawasan tenaga nuklir, Pemerintah Indonesia termasuk Badan POM melakukan reviu dan penyesuaian kebijakan pengawasan, sehingga pemberlakuan kewajiban sertifikat bebas radiasi semula terhadap 47 perfektur di Jepang menjadi hanya 7 perfektur saja.
Pada tahun 2022 ini dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan POM bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, BRIN dan BAPETEN kembali melaksanakan reviu berdasarkan hasil kajian ilmiah dan analisa laboratorium oleh instansi yang kompeten. Sebagai hasil reviu kami menerbitkan Surat Edaran terbaru dari Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan tentang Penyesuaian Kebijakan Pengawasan Importasi Pangan Olahan Asal Jepang, yang memuat bahwa untuk Pangan Olahan Asal Jepang tidak dipersyaratkan lagi sertifikat bebas radiasi setiap pemasukan ke wilayah Indonesia.
Surat Edaran ini dapat digunakan sebagai acuan dalam pengajuan Surat Keterangan Impor ke Badan POM baik Pusat maupun Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan di seluruh Indonesia yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2022.
Harapan kami, seluruh Pelaku Usaha sebagai mitra Pemerintah, agar dapat selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan dan mutu pangan olahan khususnya pangan olahan impor, demi memberikan perlindungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Surat Edaran Penyesuaian Kebijakan Pengawasan Importasi Pangan Olahan Asal Jepang
Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
