Penyusunan Standar Data, Langkah BPOM dalam Pemenuhan Prinsip Satu Data Indonesia

20-07-2022 Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Dilihat 814 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Salah satu standar data yang disusun oleh BPOM adalah Standar Data Statistik (SDS). Kegiatan penyusunan SDS dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Juli 2022 di Jakarta yang didampingi oleh Badan Pusat Statistik selaku pembina data statistik. Adapun tujuan dari kegiatan penyusunan SDS tersebut adalah untuk menghasilkan data berkualitas, serta sebagai aksi dalam pemenuhan prinsip Satu Data Indonesia dan pembuatan dataset Portal Satu Data BPOM .

Kegiatan pertama dalam penyusunan SDS pada tahun 2022, diawali dengan arahan dari Kepala Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan terkait pentingnya pemanfaatan data obat dan makanan. Data yang terkumpul pada produsen data di BPOM tidak lagi hanya menjadi kumpulan data, tetapi dapat dimanfaatkan serta dianalisis menjadi kajian bersama yang diharapkan dapat menjadi acuan kebijakan organisasi.

Pada paparan terkait Standar Data Statistik Nasional, dijelaskan terkait standar data harus memenuhi berupa konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan satuan data. Standar data statistik dibuat sebelum data dikumpulkan atau dibagipakaikan. Standar data merupakan peta atau petunjuk dalam pengumpulan data. Standar data berkorelasi terhadap prinsip satu data yang lain yaitu metadata serta kode referensi. Sehingga, pelaksanaan kegiatan tersebut harus menjadi komitmen bersama serta dapat dilaksanakan secara berkala sebagai perkayanan standar data di BPOM.

BPOM terus-menerus berproses dalam menghasilkan data-data yang berkualitas serta dapat dibagipakaikan. Pemenuhan prinsip Satu Data Indonesia menjadi tugas bersama seluruh  pihak  dalam pembangungan Satu Data BPOM. Menjadi cita-cita bersama dalam mewujudkan kemudahan akses data berkualitas sebagai bentuk implementasi dari e-government.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana