Terobosan Badan POM untuk menurunkan dwelling time sebagai berikut :
- Melakukan revitalisasi SKI Prioritas melalui SKI Transaksional menjadi Non Transaksional untuk Importir yang memiliki rekam jejak baik berdasarkan kajian manajemen risiko dan hasil pengawasan internal/eksternal.
- Efisiensi dan efektivitas pembayaran PNBP SKI melalui mekanisme e-payment tahap Teller dan Internet Banking.
- Simplifikasi persyaratan pengajuan SKI dengan menghilangkan Packing list serta Bill of Lading (B/L) atau Airways of Bill (AWB) digantikan dengan pertukaran data manifest Ditjen Bea dan Cukai.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait melalui pengembangan Single Sub Mission dengan pilot project Badan POM bersama Badan Karantina Pertanian dan Ditjen Bea dan Cukai untuk simplifikasi perijinan.
Klik disini untuk selengkapnya
Badan POM
