Peranan Badan POM dalam Pengawasan dan Pembinaan Perlindungan Konsumen di Indonesia

22-05-2015 Hukmas Dilihat 4180 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Peranan Badan POM dalam Pengawasan dan Pembinaan Perlindungan Konsumen di Indonesia

 

Kamis,21 Mei 2015, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Budi Djanu Purwanto, SH., MH menerima 60 orang mahasiswa/mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang didampingi oleh 2 orang dosen pembimbingnya.

 

“Kami sampaikan terimakasih sudah diterima dengan baik dan tentu mahasiswa/siswi juga senang berada disini. Belakangan ini banyak hal-hal yang terjadi di masyarakat dan pada akhirnya harus ditanyakan ke Badan POM, oleh karna itu mahasiswa silahkan bertanya sebenarnya apa saja tugas dan fungsi Badan POM”, ujar Heri Tjandrasari, M.H salah satu dosen pembimbing dalam sambutannya.

 

Narasumber selaku Kepala Biro Hukum dan Humas, menjelaskan tentang tugas dan fungsi Badan POM dan meminta mahasiswa agar dapat membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang Badan POM. Sebelum acara diakhiri, diberikan kesempatan tanya jawab bagi mahasiswa kepada narasumber yang bertujuan agar mahasiswa/siswi paham akan tugas Badan POM dan apasaja yang telah dilakukan Badan POM dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat diseluruh indonesia. HM-17

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana