(06/09) Bertempat di aula Bareskrim Mabes POLRI, Kepala Badan POM bersama Wakil Kepala Bareskrim melakukan konferensi pers terkait penggerebekan lima gudang obat ilegal pada tanggal 2 September di Balaraja, Tangerang - Banten.
42 juta obat palsu senilai lebih dari 30 miliar rupiah ditemukan dalam penggerebekan tersebut. Petugas juga menemukan alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut/coating, mesin stripping, dan mesin filling. Selain itu, petugas juga menemukan bahan baku obat,produk ruahan, bahan kemasan, produk jadi obat dan obat tradisional siap edar. Beberapa jenis obat ilegal yang ditemukan di gudang adalah Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol, Dextrometorphan, Carnophen, dan Somadryl. "Temuan didominasi oleh obat yang sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi," jelas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito. “Obat-obat ini dapat membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi penerus bangsa, karena sasaran produk-produk ini adalah kalangan remaja”, jelas Penny. Temuan obat jadi sampai saat ini yaitu tramadol 24,9 juta tablet, somadril 4 juta tablet, Trihexyphenydyl 2 juta tablet, Carnophen, 10, 38 juta tablet, Dextrometorphan, 1,18 juta tablet. Bahan baku obat yaitu carnophen 25 tong, dexamethason 8 tong, paracetamol 40 tong serta tramadol 3 tong.
Modus pelaku kejahatan ini adalah memproduksi obat yang sudah dibatalkan nomor izin edarnya, memalsukan obat yang telah memiliki izin edar, serta mencampur bahan kimia obat dalam obat tradisional. Obat tradisional yang ditemukan merek Pa''''''''''''''''e, African Black Ant, New Anrat, Gemuk Sehat, dan Nangen Zengzhangsu dalam jumlah besar. Produk tersebut merupakan produk tanpa izin edar/mencantumkan nomor izin edar fiktif dan telah masuk dalam daftar public warning Badan POM karena mengandung bahan kimia obat sildenafil sitrat yang disalahgunakan sebagai penambah stamina pria.“Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah”, tegas Penny. “Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi guna mengetahui aktor intelektual kejahatan tersebut. Terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaan dan setelah mendapat persetujuan pengadilan akan segera dilakukan pemusnahan”, lanjutnya.
Mengingat bahaya dari peredaran produk-produk tersebut, Badan POM menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk obat di Indonesia. "Perlu ada pengawasan yang lebih komprehensif terkait hal ini, antara lain berupa pengaturan dalam rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang akan mengatur lebih ketat terhadap pelanggaran tersebut melalui pengaturan pengawasan Obat dan Makanan, penyidikan, dan ketentuan pidana”, jelas Penny. "Kami juga akan memperkuat kerja sama dengan lintas sektor terkait, seperti pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus seperti ini, hingga pemberian sanksi yang setimpal kepada pelaku, untuk memberikan efek jera. Dengan begitu, mereka tidak akan mengulangi kejahatannya lagi", lanjutnya.
Badan POM mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak memproduksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu maupun tanpa izin edar. Kepada masyarakat jika mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran Obat dan Makanan ilegal, laporkan ke Contact Center Badan POM di nomor telepon 1500533. HM-Ludy
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
