Peraturan dan Keputusan Kepala Badan POM terkait Indonesia National Single Windows

04-02-2009 Indonesia National Single Window Dilihat 1876 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Indonesia National Single Window

Dalam rangka mendukung penggunaan sistem elektronik yang berkaitan dengan ekspor/impor Obat dan Makanan, Badan POM telah menetapkan peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.23.4415 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.23.4416 Tahun 2008 tentang Penetapan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) di Lingkungan Badan POM dalam Kerangka Indonesia National Single Window

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana