Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.1.42.0115 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Baku Obat Tradisional

23-02-2009 Pengawasan Dilihat 2282 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Pengawasan

Dalam rangka pengawasan terhadap pemasukan bahan baku Obat Tradisional Badan POM telah menetapkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.1.42.0115.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana