Dalam rangka pengawasan terhadap pemasukan bahan baku Obat Tradisional Badan POM telah menetapkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.1.42.0115.
23-02-2009 Pengawasan Dilihat 2282 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan
Dalam rangka pengawasan terhadap pemasukan bahan baku Obat Tradisional Badan POM telah menetapkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.1.42.0115.